Penolakan Tegas dari Menteri HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menolak usulan dari Staf Khususnya, Thomas Harming Suwarta, yang ingin menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi para tersangka kasus perusakan rumah retreat di Desa Tangkil, Sukabumi. Pigai menyatakan bahwa tindakan melawan hukum adalah tanggung jawab individu dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut mencederai rasa keadilan bagi korban.
Sikap Kementerian dan Klarifikasi Staf Khusus
Pigai menyampaikan bahwa hingga saat ini Kementerian HAM belum mengambil sikap resmi, karena masih menunggu laporan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Sementara itu, Thomas Suwarta menjelaskan bahwa usulan penangguhan penahanan tersebut masih bersifat pribadi dan belum menjadi keputusan resmi kementerian.
Sebelumnya, Thomas sempat menyatakan kesiapan Kementerian HAM untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka, namun kemudian mengklarifikasi bahwa itu hanya masukan berdasarkan dinamika di lapangan.
Latar Belakang Kasus dan Respons Publik
Kasus perusakan rumah retreat terjadi pada 27 Juni 2025, ketika sekelompok warga merusak fasilitas tempat retret pelajar Kristen karena dugaan kesalahpahaman. Rumah tersebut milik Maria Veronica Ninna (70) dan digunakan oleh Yohanes Wedy untuk kegiatan keagamaan. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi.
Insiden ini memicu perhatian publik dan mendorong diskusi tentang toleransi, penegakan hukum, dan perlindungan hak beribadah di Indonesia.