Exploring the World of Baklava

Kejagung Sita Rp13 Triliun dari 12 Korporasi dalam Skandal Ekspor CPO

 

 

 

Langkah Tegas Kejaksaan Agung dalam Kasus Korupsi Minyak Sawit

 

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyita uang senilai Rp1,37 triliun dari 12 korporasi yang terlibat dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses kasasi atas putusan lepas terhadap para terdakwa korporasi, yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor.

 

 

 

Perusahaan Terlibat dan Rincian Dana yang Disita

 

Dua grup besar yang terlibat adalah Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, dengan total 12 perusahaan. PT Musim Mas menyetor uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun, sementara enam perusahaan dari Permata Hijau Group menyetor sekitar Rp186,4 miliar. Semua dana tersebut kini ditampung di rekening LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI dan akan dimasukkan dalam dokumen tambahan memori kasasi.

 

 

 

Tujuan Penyitaan dan Harapan Pemulihan Kerugian Negara

 

Penyitaan ini dilakukan setelah mendapat izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Kejagung menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Total nilai sitaan dalam perkara ini telah mencapai Rp13 triliun, termasuk penyitaan sebelumnya dari Wilmar Group.