ASN Diberi Kebebasan Kerja Fleksibel, Legislator Ingatkan Pentingnya Pengawasan dan Evaluasi
Pemerintah Indonesia kini memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas kerja dan efisiensi anggaran. Namun, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini agar tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.
Fleksibilitas Kerja untuk ASN
Kebijakan WFA bagi ASN mulai diterapkan pada 24 Maret 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang libur Lebaran. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendistribusikan mobilitas masyarakat lebih merata sebelum dan sesudah mudik Lebaran.
Menurut Ahmad Irawan, kebijakan ini merupakan langkah positif yang memberikan kesempatan bagi ASN untuk meningkatkan kinerja. Namun, ia mengingatkan agar ASN tetap menjaga kedisiplinan dan kualitas kerja, terutama bagi mereka yang berada di unit pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pentingnya Pengawasan dan Evaluasi
Ahmad Irawan menekankan bahwa meskipun kebijakan WFA memberikan fleksibilitas, pengawasan dan evaluasi tetap diperlukan untuk memastikan bahwa tujuan dari kebijakan ini tercapai. Ia mengingatkan bahwa ASN yang bekerja di unit pelayanan publik harus tetap menunjukkan kualitas kerja yang tinggi dan tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga meminta atasan ASN untuk melakukan pemantauan secara rutin terhadap kinerja bawahannya selama periode WFA. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ASN tetap produktif dan tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut.
Tantangan dan Solusi dalam Implementasi WFA
Implementasi kebijakan WFA menghadapi tantangan, terutama bagi ASN yang bekerja di unit pelayanan langsung kepada masyarakat. Untuk itu, perlu adanya penyesuaian tugas dan tanggung jawab agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.
Beberapa daerah, seperti Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, telah menerapkan kebijakan kerja fleksibel dengan sistem 3-2, yaitu tiga hari kerja di kantor dan dua hari WFA. Kebijakan ini dievaluasi setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menerapkan pola kerja 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO), yang akan dievaluasi setiap bulan. Evaluasi rutin ini penting untuk menilai dampak kebijakan terhadap kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya kebijakan WFA, diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih fleksibel dan efisien. Namun, pengawasan dan evaluasi yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Semua pihak, baik pemerintah, ASN, maupun masyarakat, perlu berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan ini agar tujuan efisiensi dan peningkatan kinerja dapat tercapai.